Table of Contents Show
Jika selama ini kita menganggap produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa sama berarti selama ini kitasalah besar, karena kedua asuransi tersebut adalah produk yang berbeda. Jadi agar kita tidak salah dalam mengajukan asuransi, lebih baik kita memahami terlebih dulu kita mengetahui dari segi manfaat, perbedaan dan fungsi asuransi kesehatan dengan asuransi jiwa pada artikel ini.
Jika kita lihat dari segi sistem klaimnya asuransi kesehatan memiliki dua sistem klaim yaitu cashless dan reimbursement. Untuk sistem cashless nasabah cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi kepada pihak rumah sakit. Sehingga dari sana pihak asuransi langsung menanggung biaya pengobatan kita.
Sedangkan sistem reimbursement, nasabah akan membayarkan seluruh pengobatan dengan uang pribadi. Setelah itu, nasabah dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi agar biaya pribadi dapat digantikan oleh pihak asuransi.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Untuk manfaat asuransi kesehatan sendiri yaitu dapat membantu menanggung biaya yang berkaitan dengan gangguan kesehatan (sakit atau kecelakaan). Asuransi kesehatan juga akan meringankan seseorang dalam membayar biaya rumah sakit seperti obat, dokter, hingga operasi.
Fungsi Asuransi Kesehatan
- Dapat digunakan untuk pengobatan rawat inap
- Dapat digunakan untuk pengobatan rawat jalan
- Dapat meminimalisir risiko, seperti kekurangan uang saat sakit
- Praktis dan efisien dikarenakan kita tidak perlu pinjam dana ke keluarga, kerabat dll untuk biaya pengobatan kerumah sakit
- Membantu kita lebih mudah dalam mengatur keuangan
- Dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
Pengertian Asuransi Jiwa
Agar lebih paham mengenai perbedaan fungsi serta manfaat asuransi kesehatan dengan asuransi jiwa, mari lihat pengertian asuransi jiwa berikut ini. Asuransi jiwa merupakan sebuah layanan asuransi yang berupa perlindungan terhadap munculnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang/tertanggung (kepala keluarga) akibat meninggal dunia.
Memiliki asuransi jiwa dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi bagi keluarga yang ditinggalkan, di mana mereka membutuhkan dukungan finansial akibat adanya kematian sang pencari nafkah.
Ketika meninggal dunia maka asuransi jiwa akan memberikan tanggungan yaitu berupa sejumlah uang pertanggungan untuk ahli warisnya. Uang pertanggungan tersebut menjadi semacam pengganti untuk nafkah dari orang yang telah tiada.
Tidak hanya meninggal dunia, kondisi lain yang memungkinkan agar uang pertanggungan asuransi jiwa dapat mencair adalah, ketika seorang (kepala keluarga) tidak mampu lagi bekerja, karena mengalami cacat tetap atau critical illness (penyakit yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh).
Jenis Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memiliki beragam jenis yang dapat memberikan manfaat lengkap, berupa tambahan asuransi kesehatan dan tambahan manfaat lainnya.
Asuransi jiwa berjangka (term life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu. Premi nya bersifat tetap dan murah.
Asuransi jiwa seumur hidup atau whole life insurance
Asuransi jiwa jenis ini dapat memberikan perlindungan seumur hidup, biasanya dibatasi hingga usia 99 tahun.
Asuransi jiwa dwiguna (endowment)
Asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat yaitu asuransi jiwa berjangka dan tabungan.
Asuransi jiwa unit link
Produk asuransi sekaligus investasi yang memberikan Manfaat asuransi jenis ini seperti umumnya asuransi jiwa lain serta ditambah adanya manfaat dari produk investasi.
Manfaat Asuransi Jiwa
- Pendidikan anak di dalam sebuah keluarga terjamin
- Dapat sekaligus menabung atau investasi
- Membuat hidup menjadi tenang, aman, dan terlindungi
- Menjamin kesejahteraan keluarga ketika risiko kepala keluarga telah meninggal dunia
Fungsi Asuransi Jiwa
- Memberikan perlindungan terhadap keluarga dari kehilangan penghasilan (jika pencari nafkah meninggal dunia)
- Dapat melindungi keluarga dari beban hutang
- Dapat memberikan sejumlah warisan yang cukup berharga, bagi anak-anak dan keluarga yang ditinggalkan
- Dapat digunakan sebagai final expenses (biaya kematian)
- Dapat digunakan untuk sedekah jariyah untuk terakhir kalinya