Pajak yang Berlaku Di Indonesia Pusat & Pajak Daerah

Sahabat Pembaca yth yang berstatus warga negara Indonesia yang baik pasti sering mendengar akan salah satu dari kewajiban guna mempertanggung jawabkan pajak di Indonesia yang yang perlu kita bayar atau sebagai pekerja yang diharuskan melaporkan juga yang dibayarkan oleh perusahaanya. Mungkin sewajarnya dalam kehidupan bernegara, pajak menjadi satu dari banyaknya pemasukan yang dijadikan salah satu faktor utama pendapatan negaranya,seperti pajak diindonesia Indonesia.

Pastinya ingin negara kita semakin bertumbuh dan berkembang kedepannya. Sehingga di kemudian hari, kita sendiri pula yang bakal menikmati manfaat dari pajak tersebut. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita wajib dalam menunaikan taat pajak.

Lantas, ada kebaikannya juga kita, sebagai wajib pajak, tentu kita juga wajib tahu jenis-jenis pajak dan juga sistem pajak di indonesia  yang ada di Indonesia. Sejauh ini, mungkin hanya beberapa saja yang kita tahu ya? Biasanya kita familiar dengan jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang bersinggungan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Yang masuk ke dalam pengeluaran tahunan yang tidak menerapkannya, itu artinya kita kurang paham dengan Pajak di Indonesia.

Dipublikasi di laman klikpajak.id, Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang. 
Pajak sebenarnya dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan pengelolanya yaitu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah yang kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam pembahasan mengenai jenis-jenis pajak pada artikel kktara.com kali ini akan dipaparkan berdasarkan penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Berikut Jenis Pajak Di Indonesia :

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang-barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut.
Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai (BM)

Pajak Bea Meterai yang dimaksuda adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.
“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.
Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)  mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Jenis-Jenis Pajak Daerah 

Sementara itu, Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah :
  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Demikianlah jenis pajak yang ada di Indonesia mungkin sebagian besar sudah sering mendengarnya. Kita sebagai warga negara yang baik dalam mendukung kemajuan negara kita maka kita wajib untuk lebih bertanggung jawab dalam membayar tanggungan pajak. Semoga Bermanfaat
Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Menonaktifka tanda ?m=1 dan ?m=0 Pada Url Blog

Next Post

Cloud Drive Premium Yang Dapat Digunakan Secara Gratis

Related Posts
Total
0
Share