Table of Contents Show
Sahabat Pembaca yth yang berstatus warga negara Indonesia yang baik pasti sering mendengar akan salah satu dari kewajiban guna mempertanggung jawabkan pajak di Indonesia yang yang perlu kita bayar atau sebagai pekerja yang diharuskan melaporkan juga yang dibayarkan oleh perusahaanya. Mungkin sewajarnya dalam kehidupan bernegara, pajak menjadi satu dari banyaknya pemasukan yang dijadikan salah satu faktor utama pendapatan negaranya,seperti pajak diindonesia Indonesia.
Pastinya ingin negara kita semakin bertumbuh dan berkembang kedepannya. Sehingga di kemudian hari, kita sendiri pula yang bakal menikmati manfaat dari pajak tersebut. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita wajib dalam menunaikan taat pajak.
Lantas, ada kebaikannya juga kita, sebagai wajib pajak, tentu kita juga wajib tahu jenis-jenis pajak dan juga sistem pajak di indonesia yang ada di Indonesia. Sejauh ini, mungkin hanya beberapa saja yang kita tahu ya? Biasanya kita familiar dengan jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang bersinggungan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Yang masuk ke dalam pengeluaran tahunan yang tidak menerapkannya, itu artinya kita kurang paham dengan Pajak di Indonesia.
Berikut Jenis Pajak Di Indonesia :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Meterai (BM)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis-Jenis Pajak Daerah
- Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan