Table of Contents
Bagi umat Islam zakat merupakan kewajiban jika telah bisa memenuhinya. Berikut penjelasannya mengenai perhitungan zakat menurut Pedoman Zakat Seri Ketiga Fikih Zakat Departemen Agama adalah “sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam”. Bagi umat islam, setiap dari kamu diwajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang diberikan oleh Allah. Ini merupakan kewajiban dan tidak dapat dibantah karena telah tertulis dalam Al-Qur’an.
Zakat telah wajib secara hukum Islam semenjak tahun 662 M, ketika nabi Muhammad SAW menetapkan zakat secara bertingkat bagi para kaya untuk membantu meringankan beban kehidupan yang miskin dan segala pengaturan mengenai jumlah zakat.
Macam-Macam Zakat
Bagi islam yang sudah secara ekonomi mampu memenuhi kebutuhannya, maka diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang didapat dan dimilikinya.
Seseorang harus memenuhi syarat sebelum dapat menunaikan zakat, seperti beragama Islam tentunya, merdeka, telah baligh dan berakal, tidak dalam keadaan berhutang, serta telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati).
Jadi, setelah sudah memenuhi syarat, maka kamu juga harus memenuhi syarat sah pelaksanaan zakat, yaitu niat dan tamlik. Jika sudah sah, maka kamu dapat menunaikan zakat.
Zakat Fitrah
Jenis zakat pertama adalah zakat fitrah. Jenis zakat ini diwajibkannya terkait dengan puasa pada bulan Ramadan, yaitu setiap satu kali dalam satu tahun. Jenis zakat ini dikenal juga dengan nama sedekah fitrah.
Tujuan Zakat Fitrah
Kegunaan zakat fitrah adalah untuk mensucikan para yang berpuasa dari perbuatan tanpa guna dan ucapan kotor, dengan cara memberikan makan pada fakir miskin, membantu mencukupi kebutuhan mereka. Hukum zakat ini bersifat wajib.
Ketetapan Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebetulnya memiliki ukuran tersendiri yang harus dikeluarkan oleh setiap islam, yaitu sebanyak satu Sha’ (sekitar 2,5 Kg) dari makanan pokok.
Jadi, bila pada zaman dahulu kala, diketahui melalui berbagai hadits ada ketetapan makanan untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, sya’ir, susu kering yang tidak dibuang buihnya, serta kurma basah.
Ada juga riwayat yang menetapkan mengenai gandum, dan biji-bijian. Namun, dewasa ini para islam mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing, makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, seperti beras dan lainnya.
Zakat Fitrah di Masa Kini
Dengan berkembangnya zaman, kini zakat lebih sering dibayarkan dengan uang, namun harus tetap sesuai dengan nilai dari kewajiban zakat fitrah yaitu bahan makanan.
Hal ini, menurut sebagian orang karena uang lebih istihsan (menganggap lebih baik), dan bermanfaat untuk orang miskin ketimbang bahan makanan.
Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, serta disimpan. Untuk menunaikan zakat maal, kamu harus memenuhi syarat berikut:
- Milik penuh, bukan bersama.
- Bebas dari hutang.
- Sudah lebih dari satu tahun.
- Sudah cukup nisab (sudah mencapai nilai tertentu).
- Mempunyai potensi berkembang.
Jadi, namun tidak semua bentuk harta terkena wajib zakat. Berikut adalah beberapa yang terkena wajib zakat:
Emas dan Perak
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang sudah cukup nishabnya, dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah besaran zakat 2,5 % dari nilai emas. Semisal seorang memiliki 100gr emas.
Pada saat ingin melakukan zakat, harga 1gr emas adalah 50.000. Maka, besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 100 x 50.000 x 2.5% yang berarti 125.000
Binatang Ternak
Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan (tidak dipekerjakan), mencari makan sendiri melalui pengembalaan, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab.
Perhitungan masing-masing hewan ternak berbeda. Seperti contohnya sapi, apabila jumlah sampai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi betina atau jantan seumur satu tahun.
Ziro’ah (Pertanian dan Segala Hasil Bumi)
Hasil pertanian dan segala hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya apabila mencapai nishab 5 wasaq atau sekitar 650 kg. Jadi, untuk kadar zakat ada dua macam yaitu pengairannya secara alami dan non alami.
Bila non alami, yaitu diperkuat oleh tenaga manusia, maka kadar zakatnya 5%. Jika alami, yaitu melalui hujan atau mata air, maka 10% kadar zakatnya.
Zakat Perdagangan atau Tijarah
Zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas dagang. Zakat ini memiliki ketentuan yaitu diambil dari modal, dan dihitung dari terjualnya barang sebesar 2,5%.
Zakat yang ditunaikan bisa berupa uang seharga barang ataupun berupa barang dagangan, serta bisaya dibayarkan secara sistem periodik.
Demikianlah Mengenal Jenis dan Macam-Macam Zakat Umat Islam dan jangan lupa untuk menunaikan semua ketentuan zakat.Semoga Bermanfaat