b. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
c. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 181, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789).
d. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
e. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial.
g. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2013, tentang Penanganan gangguan keamanan dalam negeri.
h. Perkap Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
i. Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunnaan Kekuatan Dalam Tindakan kepolisian.
j. Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
k. Perkap 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara.
l. Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
m. Protap Kaporlri Nomor 1 tentang Penanggulangan Anarki.
n. Resolusi PBB 34/169 tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan berperilaku (Code of conduct) untuk pejabat penegak hukum.
o. Protokol PBB tahun 1980 yang diselenggarakan di Kuba pada tanggal 27 Agustus s.d 7 September 1980 tentang Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.
p. Keputusan Menteri koordinator bidang Politik hukum dan keamanan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013, tentang Pembentukan tim terpadu tingkat pusat penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2013.
q. Pedoman kerjasama tentang penyelesaian perselisihan secara damai dalam penanganan gangguan keamanan dalam negeri.