SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI

SEJARAH BADAN
RESERSE KRIMINAL POLRI SEBELUM PERANG DUNIA II

TAHUN 1814
Dengan Inlandish
Reglement dan Riglement opde Rechterlijke Organisatie semasa Gubernur Jenderal
Rafles mulai jelas dasar-dasar dan organisasi Kepolisian, walaupun semasa V.O.C
telah ada Kepolisian. Disinilah tugas Reserse dilaksanakan oleh Kepala Desa Perkara
Kepolisian, yang ada pada waktu itu keadaannya sangat tidak memadai, dibanding
dengan perkembangan yang terjadi. 
TAHUN 1911 
Kemudian diadakan
Reorganisasi Kepolisian dan pada tahun 1914 disusun rencana Reorganisasi
Kepolisian yang lengkap dengan bagian Reserse dilengkapi dengan pemotretan,
daktiloskopi dan pustaka. 
TAHUN 1920 
Dibentuk Reserse
daerah dengan nama Gewestelijke Recherche yaitu Dinas Rahasia Umum yang
bertugas mengusut kejahatan yang terjadi diluar kota degan dilengkapi kendaraan
(mobil). 


MASA PENDUDUKAN
JEPANG

TAHUN 1944
Kedudukan
Kepolisian pada Depatemen Kehakiman Jepang dibawah Jaksa Agung, diadakan
perubahan urusan kriminil bagian ekonomi.
MASA KEKUASAN
BELANDA
TAHUN 1945-1946
Pada masa itu
hanya ada satu Korps Polisi yang melaksanakan tugas preventif dan represif
sekaligus dan kedudukan pada Kementrian Kehakiman.

MASA PERMULAAN
(SETELAH PROKLAMASI)

19 AGUSTUS
1945 
Dengan kepolisian
dibawah Dalam Negeri, Organsisasi Reserse bernama Bagian Pengusutan Kejahatan
(Maklumat Pemerintah tanggal 1 Oktober 1945). 
TAHUN JULI
1946 
Penetapan
Pemerintah No.11/SD/1946 Kepolisian demahm jawatan tersendiri dibawah Menteri,
Organisasi Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse Kriminal (Bagian
Pengusutan Kejahatan). Bulan Oktober 1948 Jawatan Kepolisian dibawah Perdana
Menteri, Organisasi Reserse dipimpin Kepala Jawatan Reserse Pusat, yaitu
Komisaris Besar Polisi R.K Sosrodanukusumo, Polisi Ekonomi Istimewa dibawah
Bagian Pengusutan Kejahatan. MASA R.I.S 
TAHUN
1949-1950 
Dinas Reserse
Kriminil dipimpin oleh Kepala Dinas Kriminil, kedudukan Kepolisian pada
Kementrian Dalam Negeri (Administarsi Organisatoris), Jaksa Agung (Politik
Polisionil)


 MASA NEGARA KESATUAN (SETELAH R.I.S) 

13 Maret
1951 
Organisasi Reserse
berbentuk Dinas Reserse Kriminal terdiri dari 5 Seksi:
        Seksi
Umum
        Seksi
Khusus
        Seksi
Penyeludupan
        Seksi
Kejahatan Internasional
        Seksi
Statistik dan Daktiloskopi Dibawah pimpinan Kepala Dinas Reserse
31 Desember 1961
Organisasi
berbentuk Korps Reserse Kriminil dipimpin Komandan Korps Reserse Kriminil
(Kadis Reserse). 
15 Juni 1965
Organisasi
berbentuk Direktorat Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse kemudian
Komandan Jenderal Koserse. 
1 Agustus 1970
Komandan Reserse
meliputi:
        Direktorat
Pengawasan Keselamatan Negara
        Direktorat
Reserse Kriminil
        Direktorat
Reserse Ekonomi
        Laboratorium
        Pusat
Identifikasi
        Secretariat
NCB
30 Oktober
1984 
Direktorat Reserse
Polri yang dipimpin oleh Direktur Reserse Polri berpangakat Brigjen Pol
berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Kep/09/X/1984, tanggal 30 Oktober 1984 tentang
Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Direktorat Reserse Polri. 
Dengan Unsur
Pelaksana:
        Subdit
Serse Umum
        Subdit
Serse Ekonomi
        Subdit
Serse Narkotika
        Subdit
Serse Uang Palsu
        Subdit
Identifikasi
        Subdit
Resmob Pus
7 Juli 1997
Korps Reserse
Polri dipimpin oleh Komandan Korps Reserse dengan pangkat Mayor Jenderal Polisi
berdasarkan Skep Panglima ABRI No: Kep/10/VII/1997, tanggal 7 Juli 1997 tentang
Validasi Organisasi di lingkungan Polri membawahi:
        Direktorat
Serse Umum
        Direktorat
Serse Ekonomi
        Direktorat
Serse Narkoba
        Direktorat
Serse Udpal
        Direktorat
Korwas PPNS dan Tipiter
        Direktorat
Tipikor
        Pusat
Informasi Kriminil
30 Juni 2004 
Badan Reserse
Kriminal Polri dipimpin oleh KABARESKRIM dengan pangkat Komisaris Jenderal
Polisi berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/22/VI/2004, tanggal 30 Juni
2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim.
Badan Reserse
Kriminal membawahi:
        Biro
Renmin
        Biro
Analis
        Pus
Labfor
        Pus
Ident
        Bid
Korwas PPNS
        Direktorat
I Trannas
        Direktorat
II Eksus
        Direktorat
III Pidkor
        Direktorat
IV Narkoba
        Direktorat
V Tipiter
        Densus
88/AT
Sumber  :
www.bareskrim.go.id

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Budidaya Tanaman Coklat atau Kakao

Next Post

Rahasia di Balik CMD dan Fungsinya

Related Posts

Janji Taekwondo

1.     Menjunjung tinggi nama baik Negara dan Republik Bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945. 2.     Mentaati…
Read More
Total
0
Share